10 September 2008

Golkar Rp 2,5 Juta, PKS Gratis

Caleg yang ingin menjadi anggota dewan benar-benar harus merogoh kocek. Sejak pendaftaran, sosialisasi, hingga kampanye, semua membutuhkan dana yang tidak sedikit. Untuk pendaftaran, masing-masing partai memberlakukan tarif berbeda. PKB, misalnya, memberlakukan biaya pengambilan formulir Rp 1 juta.

Ketua DPC PKB Musyafak Rouf (kubu Muhaimin) menyatakan, uang tersebut dipungut untuk membiayai rapat, pemberkasan, dan meterai. Dia menjamin tidak ada anggaran yang masuk ke kantong pribadi. ''Semua untuk partai,'' tegasnya.

Hanya, meski sudah ada ketentuan membayar, tidak semua caleg bersedia membayar uang pendaftaran. Beberapa caleg terang-terangan enggan. Hanya, Musyafak tidak mempermasalahkan hal tersebut. ''Biarlah tidak membayar. Yang jelas, kami sudah memberi tahu. Tapi, berkasnya tetap diproses,'' katanya.

Bukan hanya PKB yang menerapkan uang pendaftaran. Partai Golkar pun demikian. Namun, partai berlambang pohon beringin tersebut memberlakukan tarif lebih tinggi, yaitu Rp 2,5 juta. ''Jumlah itu diputuskan dalam rapat partai. Karena itulah, tidak ada yang menolak,'' ucap Ketua DPD Partai Golkar Surabaya Edi Budi Prabowo.

PAN pun tidak ketinggalan. Partai yang diketuai Soetrisno Bachir itu memungut uang pendaftaran Rp 500 ribu. Selain itu, partai berlambang matahari tersebut mewajibkan calon yang mendaftar untuk membayar kontribusi Rp 1 juta. Ada juga dana partisipasi yang bersifat sukarela. Tapi, kebanyakan kader membayar Rp 5 juta untuk mendapat nomor urut bagus.

Bagaimana dengan PKS? Partai berslogan peduli dan bersih itu tidak memungut biaya apa pun. Ketua Komisi D DPRD Surabaya dari PKS Ahmad Jabir menuturkan, pencalonan di partainya bukan atas inisiatif individu, tapi keputusan partai yang dirapatkan bersama. ''Kecuali kalau ada alasan-alasan yang bisa membuat kader menolak,'' ucapnya.

Karena inisiatif sendiri itulah, kader yang mencalonkan tidak dipungut biaya sepeser pun. Bahkan, ada yang sempat menolak dicalonkan karena menganggap tidak layak menjadi wakil rakyat. Namun, karena sudah menjadi keputusan partai, tidak bisa ditolak.

Tidak ada komentar: