31 Agustus 2008

Nomor Urut Caleg Bukan Masalah di PKS

Fraksi-PKS Online: Ketua Fraksi PKS DPR-RI, Mahfudz Sidik menjamin perihal nomor urut calon anggota legislatif (caleg) di PKS tidak akan menjadi masalah apalagi konflik menjelang perhelatan pemilu 2009. "Bagi kami yang penting bukan penetapan nomor urut caleg, tetapi lebih bagaimana proses rekrutmen calegnya," kata Mahfudz di ruang kerjanya di Gedung DPR-RI, Selasa (12/8).

Perihal ketentuan nomor urut ini menjadi polemik, terutama di kalangan internal beberapa partai. Nomor urut teratas sering menjadi rebutan para calon legislatif yang mendaftar di suatu partai, dan tak jarang membuka potensi praktik jual-beli nomor atau KKN. Pasalnya, nomor urut dianggap menentukan peluang seorang calon dalam meraih kursi di legislatif.

Menurut Mahfudz hal seperti itu harusnya tidak perlu terjadi. "Ini mengindikasikan kurangnya kemampuan si caleg untuk mengkonsolidasi basis pemilih secara baik dan maksimal," kata Anggota Komisi II DPR-RI ini. Ia menambahkan bahwa berapapun nomor urut caleg, bila dia sangat mengakar di masyarakat dan mampu menggalang dukungan suara, seharusnya tidak menjadi masalah. "Makanya di PKS penetapan nomor urut ini tidak jadi persoalan, karena kita pahami betul bagaimana sistem pemilu bekerja dalam penetapan kursi legislatif," jelasnya.

PKs sendiri, kata Mahfudz tetap mengikuti Undang-Undang Pemilu yang berlaku soal penetapan kursi legislatif. "Meski ada 1-2 gagasan dari beberapa partai untuk menetapkan aleg terpilih berdasarkan suara terbanyak, tetapi kami di PKS tunduk pada UU, tidak ada dualisme aturan," tegasnya. karena menurut Mahfudz, aturan yang sudah diputuskan bersama di DPR dan kemudian secara internal partai membuat aturan lain sendiri, maka akan mengundang konflik dalam proses di depannya.

Dalam Pasal 214 UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPRD dan DPD antara lain diatur bahwa calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30 persen dari BPP (Bilangan Pembagi Pemilih). "Tetapi ketika tidak ada satu caleg pun yang mendapat suara minimal 30 persen, dan total akumulasi suara partai itu mendapat jatah kursi, baru nomor urut teratas berperan," terang Mahfudz.

Mekanisme berjenjang yang diterapkan PKS dalam menentukan caleg yang akan maju dalam pemilu 2009, lanjut Mahfudz juga menjamin kualitas caleg-caleg PKS. "Aleg merupakan representasi partai, kinerja dia akan merepresentasikan kinerja partai, kelakuan baik-buruknya akan punya imbas langsung ke partai. Mekanisme pemilihan ini tidak ditentukan dari 1-2 orang pimpinan, tetapi melalui proses musyawarah berjenjang," terangnya. "Jadi bukan sekedar buat iklan di koran dan pasang spanduk di jalan-jalan untuk menjaring caleg," tambah dia.

Tidak ada komentar: