Fraksi-PKS Online: Ketua Fraksi PKS DPR-RI, Mahfudz Sidik menjamin perihal nomor urut calon anggota legislatif (caleg) di PKS tidak akan menjadi masalah apalagi konflik menjelang perhelatan pemilu 2009. "Bagi kami yang penting bukan penetapan nomor urut caleg, tetapi lebih bagaimana proses rekrutmen calegnya," kata Mahfudz di ruang kerjanya di Gedung DPR-RI, Selasa (12/8).
Perihal ketentuan nomor urut ini menjadi polemik, terutama di kalangan internal beberapa partai. Nomor urut teratas sering menjadi rebutan para calon legislatif yang mendaftar di suatu partai, dan tak jarang membuka potensi praktik jual-beli nomor atau KKN. Pasalnya, nomor urut dianggap menentukan peluang seorang calon dalam meraih kursi di legislatif.
Menurut Mahfudz hal seperti itu harusnya tidak perlu terjadi. "Ini mengindikasikan kurangnya kemampuan si caleg untuk mengkonsolidasi basis pemilih secara baik dan maksimal," kata Anggota Komisi II DPR-RI ini. Ia menambahkan bahwa berapapun nomor urut caleg, bila dia sangat mengakar di masyarakat dan mampu menggalang dukungan suara, seharusnya tidak menjadi masalah. "Makanya di PKS penetapan nomor urut ini tidak jadi persoalan, karena kita pahami betul bagaimana sistem pemilu bekerja dalam penetapan kursi legislatif," jelasnya.
Dalam Pasal 214 UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPRD dan DPD antara lain diatur bahwa calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30 persen dari BPP (Bilangan Pembagi Pemilih). "Tetapi ketika tidak ada satu caleg pun yang mendapat suara minimal 30 persen, dan total akumulasi suara partai itu mendapat jatah kursi, baru nomor urut teratas berperan," terang Mahfudz.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar