27 Mei 2008
KPUD Tetapkan Kemenangan DAdi
PASURUAN - KPUD Kabupaten Pasuruan akhirnya menyelesaikan tahap penetapan dan pengesahan hasil pilkada. Sabtu (24/5) pukul 21.30, surat keputusan tentang itu telah ditempel di papan pengumuman di kantor KPUD.
Penetapan dan pengesahan itu dituangkan dalam surat keputusan KPUD Kabupaten Pasuruan nomor 278/416/424.105/2008. Isinya tentang pasangan calon terpilih dalam pilkada Kabupaten Pasuruan.
Berikut kutipan SK tersebut: Setelah menimbang, mengingat dan memutuskan berdasarkan rapat pleno KPUD tanggal 24 Mei 2008, KPUD memutuskan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan 2008 yaitu pasangan nomor urut 2, Dade Angga dan Eddy Paripurna. Dengan perolehan suara 239.361 dari 1.078.078 daftar pemilih tetap (DPT) di 2022 TPS (tempat pemungutan suara).
Sabtu malam itu, lembar SK KPUD tentang pengesahan dan penetapan itu ditempelkan oleh anggota KPUD Hari Moerti. Selain itu, Hari Moerti juga menempelkan berita acara pelaksanaan rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi KPUD yang diselenggarakan Jumat (23/5) lalu.
Lembaran berita acara itu juga menyebutkan catatan pelaksaan rekapitulasi perhitungan suara pilkada pada DPT dan TPS. Disebutkan, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih berdasarkan salinan DPT untuk TPS sebanyak 757.637. Jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilih sebanyak 320.689.
Untuk jumlah surat suara yang rusak atau keliru saat dicoblos ada 3.402 kertas suara. Jumlah surat suara yang tidak terpakai 343.654. Jumlah surat suara yang terpakai 760.076, dan suara tidak sah 55.088.
Sesaat setelah menempel SK dan berita acara tersebut, Hari Moerti mengatakan bahwa rapat pleno pengesahan sudah selesai dan telah sah ditandatangani oleh lima orang anggota KPUD Kabupaten Pasuruan. "Semua tahapan dari PPS, PPK dan KPUD sudah dilaksanakan dan kini telah ditetapkan," ujarnya Sabtu malam itu.
Diketahui, Sabtu (24/5) KPUD punya agenda menetapkan dan mengesahkan hasil pilkada. Namun, proses penetapan itu sempat molor. Sabtu itu sekitar pukul 16.00 Ketua KPUD M. Shodiq menyatakan kepada wartawan bahwa KPUD belum menetapkan hasil rekapitulasi.
Alasannya, KPUD tengah mengkaji dan mempelajari tahapan sesuai dengan undang-undang. "Kami masih mempelajari undang-undang yang ada. Jadi perlu adanya proses dan pengkajian terhadap persoalan yang ada," ujar Shodiq saat itu.
Sumber Radar Bromo di KPUD mengatakan sebenarnya rapat pleno pengesahan itu dijadwalkan pukul 14.00. Namun saat itu beberapa anggota KPUD belum bisa hadir sehingga anggota yang lain harus menunggu.
Sekira pukul 16.00 baru pleno itu digelar di salah satu ruangan kantor KPUD yang terletak di Kejayan itu. Rapat tersebut diikuti Ketua KPUD M Shodiq bersama anggotanya, yakni Zainal Abidin, Hari Moerti, Wiwik Winarningsih dan Muslim Mustajab.
Beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 21.30 dikabarkan surat keputusan (SK) penetapan dan pengesahan hasil rekapitulasi telah selesai. Kemudian (SK) itu ditempel oleh Hari Moerti didampingi panwaskab, tim pendamping, Kapolsek Kejayan AKP Ainul Yakin dan Danramil Kejayan.
Ketika ditanya sejak kapan dan tepatnya jam berapa surat keputusan pengesahan itu diselesaikan oleh KPUD, Hari tak mau menjelaskan secara detail. Ia hanya berkata bahwa pembahasan sudah selesai dan malam itu langsung ditandatangani.
"Yang jelas tidak melampaui batas waktu dan sesuai dengan tahapan. Sekarang penetapan sudah selesai dan tandatangan anggota KPUD juga sudah," katanya kepada wartawan Sabtu malam.
Selanjutnya KPUD bakal meneruskan surat keputusan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara ke DPRD Kabupaten Pasuruan. Tahapan ini, kata Hari sesuai dengan PP nomor 6 tahun 2005 tentang penetapan dan pengesahan penghitungan suara oleh KPUD. "Segera kami akan menyerahkan ke DPRD," imbuhnya.
Mengenai komplain yang sempat muncul dari dua kubu pasangan, Hari Moerti menjawabnya dengan tegas. Misalnya saja soal protes dari tim JuJur (Jusbakir Aldjufri - Joko Cahyono) perihal hilangnya suara di PPK Wonorejo dan tuntutan penghitungan ulang di beberapa TPS.
Menurut Hari, persoalan PPK Wonorejo sudah rampung. Kata dia, malam setelah agenda rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara, KPUD langsung melakukan pertemuan dengan 9 KPPS dari 6 desa di wilayah PPK Wonorejo.
"Hasilnya semua sudah clear, hanya ada salah penempatan angka. Soal Sidogiri tidak akan ada penghitungan ulang karena jumlah suara dan pemilih di TPS-TPS tersebut sudah klop," pungkasnya.
Sementara itu Sugianto dari tim pendamping bidang advokasi KPUD menyatakan bahwa pihaknya sudah membenahi seluruh berkas administrasi yang berpotensi menimbulkan masalah. "Tapi, yang lebih penting adalah tidak ada rekayasa penghitungan. Masalah lainnya dapat diklasifikasi sebagai masalah administrasi saja," katanya kepada Radar Bromo petang kemarin. (fa)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar