JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemarin mengumumkan, ada 62 parpol yang sudah terdaftar. "Jumlah itu adalah yang sah boleh mendaftar," kata Andi Nurpati, ketua Pokja Tahap Verifikasi Parpol di KPU, Jakarta.
Saat mendaftar di KPU, parpol wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang diambil dari KPU, ditambah bukti SK badan hukum dari Depkum HAM. Selain itu, parpol harus melampirkan berkas yang menunjukkan syarat minimum keterwakilan 30 persen perempuan di tingkat pusat, syarat 2/3 wakil daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten kota, dan bukti memiliki minimal 1.000 atau 1/1.000 anggota di tingkat daerah.
Andi mengatakan, sebenarnya total yang mendaftar hingga penutupan pendaftaran 12 Mei lalu mencapai 64 parpol. Tapi, dua partai dicoret karena tidak memiliki badan hukum sebagaimana ditetapkan Depkum HAM. Dua parpol tersebut adalah Partai Politik Islam Indonesia Masyumi dan Partai Kemakmuran Rakyat.
"Keduanya belum memenuhi syarat SK parpol yang ditetapkan dalam UU Pemilu (UU No 10 Tahun 2008)," ujarnya. Parpol yang memenuhi syarat adalah yang terdaftar dalam SK Depkum HAM, yang merupakan penetapan dari UU 31/2002 dan UU 2/2008. Kedua UU tersebut mengatur tentang parpol.
Mengapa baru sekarang disampaikan? Andi mengatakan, lamanya proses pendataan ulang jumlah parpol disebabkan KPU masih mengurus berkas sejumlah parpol yang memiliki kepengurusan ganda. Panitia verifikasi parpol di KPU harus memisahkan berkas mereka lebih dulu, supaya tidak tercampur dengan berkas partai yang tidak berkonflik.(bay/kum)
22 Mei 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar